Lambang dari gerakan Pramuka adalah tunas kelapa. Lambang ini
diciptakan oleh Sumardjo Atmodipuro (almarhum), seorang Pembina Pramuka
yang aktif bekerja sebagai Pegawai Tinggi Departeman Pertanian pada masa
itu. Lambang ini digunakan sejak tanggal 14 Agustus 1961. Berikut ini
arti dari tunas kelapa sebagai lambang Pramuka:
- Tunas buah kelapa digunakan sebagai lambang Pramuka karena buah
kelapa dalam keadaan tumbuh dinamakan “CIKAL”, dan istilah “cikal bakal”
di Indonesia berarti: penduduk asli yang pertama yang menurunkan
generasi baru. Jadi buah kelapa/nyiur yang tumbuh itu mengandung kiasan
bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa
Indonesia.
- Buah kelapa juga dapat bertahan lama dalam keadaan yang
bagaimanapun juga. Jadi lambang itu juga mengkiaskan bahwa tiap Pramuka
adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat, ulet, serta
besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam
menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa
Indonesia.
- Kelapa dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya
upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya. Jadi
melambangkan, bahwa tiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam
masyarakat dimana dia berada dan dalam keadaan bagaiaman juga.
- Kelapa tumbuh menjulang lurus keatas dan merupakan salah satu pohon
yang tertinggi di Indonesia. Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka
mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur,
dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
- Akar Kelapa tumbuh kuat dan erat di dalam tanah. Jadi lambang itu
mengkiaskan, tekad dan keyakinan tiap Pramuka yang berpegang pada
dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah
tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna
mencapai cita-citanya.
- Kelapa adalah pohon yang serba guna, dari ujung atas hingga akarnya.
Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka adalah manusia yang
berguna, dan membaktikan diri dan kegunaanya kepada kepentingan tanah
air, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat
manusia.